Asuransi pada saat ini memang semakin banyak tumbuh kembang bak jamur dimusim penghujan.masing-masing asuransi menawarkan berbagai kelebihan/benefit dari masing-masing perusahaan dengan berbagai iming-iming yang tampaknya manis di bibir. terasa menyejukan hati pendengarnya dengan memberikan manfaat-manfaat yang akan diterima apabila kita mau menjadi nasabah mereka.insan mana sih yang kalau dikasih sesuatu iming-iming mengiurkan tidak tertarik sekecil apapun hati kita pasti akan merasa tertarik dengan apa yang mereka tawarkan trus bagamana selanjutnya ini yang akan kita bahas pada kesempatan ini pada kesempatan ini saya pengin berbagi tips mencari asuransi yang terpercaya yang terjamin keamanan dana nasabahnya dan klaim pasti terbayarkan sesuai dengan janji yang diberikan oleh perusahaan tersebutoke mari kita simak
1. carilah informasi tentang asuransi yang anda minati melalui internet majalah person atau media lain yang mendukung hal tersebut
2. cari tentang peringkat dari sebuah asuransi baik dalam sekala internasional maupun nasional
3. yang ini besok lagi yaaa
pokoke ikuti terus tips mencari asuransi yang handal kelas dunia yang setia melayani nasabah dan klaim pasti terbayar
15 Juli 2009
21 Mei 2009
Asuransi yang nyaman
Asuransi yang nyaman
Tata Cara Pembukaan Rekening Asuransi yang Aman, Nyaman dan Pasti Claim Terbayar
Asuransi merupakan salah satu komponen yang harus dimiliki seseorang dalam merencanakan keuangan. Karena dikala seseorang sedang mengalami musibah seperti sakit, sakit kritis, kecelakaan, cacat tetap atau meninggal dunia, maka asuransi lah yang akan mampu memberikan solusi keuangan kepada orang-orang yang dicintainya. Agar mannfaat asuransi bisa dapat dinikmati (baca : klaim mudah dan pasti terbayar) ada hal-hal yang harus kita ketahui, yaitu :
1) Kejujuran
Dalam hal ini Calon nasabah harus memberikan informasi yang benar, menyangkut data calon nasabah dalam pengisian form Pengajuan Asuaransi Jiwa. Diantaranya tinggi dan berat badan nasabah, riwayat kesehatan yang pernah terjadi pada calon nasabah sebelum mengajukan/membuka Rekening Asuransi.
Setelah pihak calon nasabah memberikan informasi yang benar apa adanya, maka Agent harus menuliskan dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak Perusahaan Asuransi dengan benar (sesuai yang diinformasikan oleh calon nasabah)
Dari informasi tersebut, maka pihak asuransi akan melakukan proses seleksi, apakah calon nasabah langsung bisa diterima jadi nasabah, apakah harus melakukan medical dulu (biaya free), apakah akan ada pengecualian. Selanjutnya hasil dari proses seleksi tersebut akan disampaikan kepada nasabah, melalui agentnya. Untuk itulah kejujuran merupakan hal yang mutlak.
2) Investasi
Asuransi merupakan investasi untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek (1 atau 2 tahun). Jadi jika Anda mengharapkan investasi akan pertumbuh dalam tempo yang singkat, saran saya sebaiknya Anda jangan berinvestasi di Asuransi (contoh : unit link). Karena investasi disini untuk jangka panjang (7 tahun atau bisa 10 tahun keatas). Dari hal ini sebaiknya investasinya jangan pernah disentuh, kecuali ada hal-hal yang penting, dan kalau mengambilpun (sebelum 10 tahun), disarankan mengambil dana seperlunya saja.
Hasil investasi sifatnya tidak pasti, artinya bisa saja lebih besar dari Ilustrasi/Proposal yang disampaikan oleh agent kepada nasabah, bisa sama atau bisa juga lebih kecil dari ilustrasi/proposal. Namun sebagai calon nasabah, Anda bisa melihat kinerja investasi tahun -tahun sebelumnya. Dan ini bisa menjadi bahan pertimbangan Anda.
Jika ada Agent/perusahaan yang menjanjikan hasil investasi secara pasti sekian persen, sudah bisa dipastikan Agent/perusahaan sedang membohongi Anda. Hasil yang pasti bukan investasinya, tapi manfaat proteksinya. Manfaat proteksi merupakan hal pasti yang akan Anda dapatkan, sesuai dengan kontrak asuransi (Contoh : Jika menjalani rawat inap akan mendapat santunan 1,000,000 perhari maka setiap kali nasabah menjalani rawat inap berapapun biaya rumah sakitnya, Anda sebagai nasabah akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1,000,000.- x hari lamanya perawatan).
3) Pembayaran Premi
Pembayaran Premi harus dilakukan tepat waktu agar polis / rekening asuransi selalu inforce (pertanggungannya masih berjalan), atau setidaknya dibayarkan selambatnya sebelum masa tenggang berakhir. Jika pembayaran tidak dilakukan, makan akan terjadi LAPSE (Polis Batal), sebagai akibatnya maka apa bila terjadi resiko perusahaan asuransi tidak akan mengcover atau memberikan proteksi. Dan untuk di Prudential disediakan Fasilitas cuti premi mulai tahun ke-3. Cuti Premi ialah masa dimana untuk sementara waktu berhenti menabung/membayar premi dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa cuti premi ini terjadi suatu resiko, maka Prudential TETAP akan memberikan santunan sesuai dalam kontrak asuransi.
4) Mengajukan Klaim
Sesegera mungkin Anda mengajukan Klaim dan lengkapilah data/syarat yang diminta dalam pengajuan klaim tersebut. Sebelum Nasabah mengajukan klaim, ada baiknya diteliti lebih dahulu produk asuransi apa yang tertera pada polis yang ada. Ini sangat diperlukan, karena setiap produk asuransi yang dijual memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya adalah jika yang dibeli adalah produk asuransi kecelakaan saja, dimana saat tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan sejumlah uang yang tertera pada polisnya. Seorang tertanggung yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan (misalnya karena sakit), maka perusahaan asuransi tidak akan membayar apapun kepada ahli waris tertanggung. Jika memang produk asuransi yang dibeli dapat diklaim, artinya manfaat asuransi yang tertera pada polis sesuai dengan klaim yang diajukan, apakah klaim meninggal dunia, cacat, sakit dan lain sebagainya.
Kemudian, apakah polis masih inforce artinya pertanggungannya masih berjalan hingga tertanggung meninggal dunia? Jika memang polisnya sudah kedaluarsa saat tertanggung meninggal dunia, maka klaim tidak dapat diajukan. Atau jika klaim tetap diajukan, maka klaim tersebut akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Kapan pembayaran terakhir dilakukan dapat dicek terlebih dahulu pada kantor perusahaan asuransi bersangkutan. Kita dapat melanjutkan proses, jika memang polis masih inforce.
Selanjutnya adalah meneliti lebih seksama polis yang ada. Di setiap polis pasti ada aturan bagaimana mengajukan klaim dan berkas-berkas apa saja yang diperlukan. Jika memang belum jelas, kita dapat menghubungi Agent / perusahaan asuransi. Dan kita dapat menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembayaran klaim mulai saat berkas-berkas yang diperlukan telah lengkap dan diterima oleh perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur yang berbeda dalam penanganan klaimnya, mulai dari prosedur maupun lamanya proses yang diperlukan. Kita dapat menanyakan lebih detil pada bagian klaim tersebut.
Setelah semua berkas yang diperlukan sudah lengkap, nasabah dapat datang ke kantor asuransi yang ditunjuk, misalnya di kantor cabang tempat kita membeli produk asuransi tersebut atau di kantor lain yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
Untuk nasabah Prudential pengajuan Klaim akan dibantu Oleh Agent. Jadi kalau ada sesuatu hal yang menyangkut polis asuransi Anda segera hubungi Agent anda. Karena tugas Agent salah satunya adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk para nasabah.
5) Reputasi Pelayanan
Coba Anda cek kebeberapa Rumah sakit, asuransi mana yang pelayanannya bagus, dari situ Anda akan memperoleh jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan. Untuk daerah Jogja Jika Anda bertanya ke Rumah Sakit seperti RS Panti Rapih, Bethesda, PKU Muhammadiyah, Sardjito, JIH “Asuransi mana yang pelayanannya BAGUS” jawaban salah satunya selalu ada nama PRUDENTIAL. Always Listening Always Understanding.
6) Reputasi Keuangan
Menilai reputasi keuangan adalah dengan menilai laporan keuangan perusahaan tersebut yang bisa Anda minta atau Anda lihat di media cetak maupun di media elektronik. Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas dari perusahaan tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk Based Capital. Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan asuransi Anda.
Pilihlah Perusahaan Asuransi yang memiliki RBC 120 persen atau lebih. Kalau Anda bingung apa itu RBC, cukup tanyakan saja berapa RBC perusahaan asuransi Anda kepada agen asuransi Anda. Kalau lebih dari 120 persen, itu berarti bagus. Kurang dari itu, lebih baik cari yang lain.
6) Baca dan Pahami Isi Polis Anda
Biasanya setelah Anda diterima jadi nasabah asuransi, selang beberapa waktu kemudian Anda akan mendapatkan sebuah polis sebagai kontrak asuransi. Nasabah diberi kesempatan untuk mempelajari Polis tersebut dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa mempelajari polis tersebut nasabah dapat mengurungkan niatnya sebagai nasabah dengan cara mengembalikan polis tersebut dan jaminan uang kembali.
Jika didalam polis tersebut ada hal-hal yang kurang dimengerti, mintalah Agent untuk membantu dalam memahami isi polis tersebut.
7) Hati-hati dengan Agent yang memberi Diskon pada Anda.
Pelayanan / service pastinya akan didiskon pula oleh Agent yang memberikan diskon. Anda ga mau kan, punya Agent dengan pelayanan setengah-setengah. So, jangan mudah terbujuk dengan rayuan Agent yang memberi Anda diskon. Mari kita berantas Agent “Nakal”.
Selamat Berasuransi
Mahmudin
phone : 081327207507
MARI BERASURANSI SYARI`AH
MARI BERASURANSI SYARIAH
Definisi asuransi syari’ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Mangapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
Salam hangat
mahmudin
Definisi asuransi syari’ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Mangapa harus Asuransi Syariah?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.
4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
Salam hangat
mahmudin
Langganan:
Postingan (Atom)
wok+cakep.jpg)
